Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Selasa 24 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » MK Gratiskan SD-SMP, Golkar Khawatirkan Peran Sekolah Swasta
    Nasional

    MK Gratiskan SD-SMP, Golkar Khawatirkan Peran Sekolah Swasta

    By Richard28 Mei 2025Updated:28 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Sarmuji dari partai golkar yang khawatir pada putusan mk mengenai gratiskan SD-SMP (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pendidikan dasar SD-SMP digratiskan, termasuk bagi sekolah swasta, memunculkan kekhawatiran dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji menilai langkah ini bisa meredupkan kontribusi masyarakat, khususnya lembaga pendidikan yang dikelola organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

    Sarmuji menyebut, keputusan tersebut dikhawatirkan dapat menekan partisipasi masyarakat yang selama ini berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. “Yang paling berbahaya menurut saya, kita khawatirkan justru itu mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan,” ujarnya dalam acara di media centre AMPI, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

    Ia mencontohkan bagaimana lembaga pendidikan milik NU dan Muhammadiyah selama puluhan tahun berkontribusi signifikan dalam dunia pendidikan nasional. Menurutnya, jika putusan MK ini mengharuskan negara membiayai seluruh jenjang pendidikan dasar di sekolah swasta, beban fiskal yang timbul bisa sangat berat.

    “Misalkan Muhammadiyah, NU punya lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat banyak sekali, itu kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah,” ucap Sarmuji.

    Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin wajib belajar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “Menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Selasa (27/5).

    Menanggapi finalitas keputusan MK, Sarmuji berharap lembaga tersebut bisa lebih mempertimbangkan realitas yang dihadapi negara sebelum mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat. “Tetapi kita mengimbau, kita meminta pada MK, sebelum memutuskan segala sesuatu, barangkali perlu untuk lebih banyak mencermati realitas-realitas yang ada,” katanya.

    Di tengah polemik ini, perhatian pun tertuju pada kemampuan fiskal negara dalam mengakomodasi amanat konstitusional tersebut, sembari menjaga kualitas pendidikan serta keberlanjutan lembaga-lembaga swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan alternatif.

    Golkar MK SD-SMP Muhammadiyah dan NU Partisipasi Masyarakat Pendidikan Gratis
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir Aceh

    7 Desember 2025

    Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan untuk SEA Games 2025

    5 Desember 2025

    MoU Kemensos–Diktisaintek Buka Jalan Kampus bagi Siswa Sekolah Rakyat

    2 Desember 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.