Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Selasa 24 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda ยป Bapanas Tegaskan Larangan Sunat Timbangan Beras
    Ekonomi

    Bapanas Tegaskan Larangan Sunat Timbangan Beras

    By Richard29 Juni 2025Updated:29 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi bapanas yang beri waktu dua pekan agar produser beras penuhi standar mutu (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta โ€“ Praktik pengurangan isi kemasan beras mendapat sorotan tajam dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengingatkan tegas kepada seluruh pelaku usaha beras untuk tidak menyunat timbangan dan segera menyesuaikan label produk sesuai aturan. Peringatan ini menyusul temuan ratusan merek beras yang tidak memenuhi mutu serta berat kemasan yang seharusnya.

    Dalam keterangannya pada Minggu (29/6/2025), Arief menekankan pentingnya tera ulang berkala terhadap timbangan, baik digital maupun manual. Ia mengacu pada kasus serupa saat Lebaran lalu, ketika produk MinyaKita ditemukan tidak sesuai takaran.

    “Kalau di label tertulis 5 kilo, maka isinya pun harus 5 kilo. Mengurangi timbangan itu pidana,” ujar Arief, mengutip penegasan Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri.

    Lebih lanjut, Arief memastikan Satgas Pangan Polri akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius. Pelaku usaha diberikan waktu dua pekan untuk menyesuaikan produk mereka dengan aturan yang berlaku. Hal ini termasuk memenuhi standar mutu beras premium seperti kadar air maksimal 14%, yang mempengaruhi daya tahan hasil tanak beras.

    Selain berat, Arief juga menyoroti izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Ia menegaskan, proses registrasi PSAT saat ini sangat mudah dan cepat, dengan layanan tersedia di seluruh provinsi melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

    “Prosesnya tidak lebih dari 5 hari, bahkan bisa dalam sehari. Ini penting agar produk memiliki traceability,” ujarnya.

    Bapanas juga akan bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara membaca label kemasan pangan. Sementara itu, masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas PSAT melalui laman resmi sipsat.badanpangan.go.id.

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan dan Kepolisian menemukan lebih dari 200 merek beras bermasalah dalam investigasi yang dilakukan di 10 provinsi pada 6โ€“23 Juni 2025. Sampel yang diambil menunjukkan beras tidak sesuai volume, mutu, serta tidak teregistrasi secara resmi. Kerugian akibat penyimpangan ini diperkirakan bisa mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.

    Bapanas Beras Kemasan Berat Timbangan Mutu Pangan PSAT
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Indonesia Butuh 757,6 M Dolar AS untuk Pendanaan Iklim Hingga 2035

    2 Desember 2025

    BPS Ingatkan Risiko Gagal Panen akibat Banjir dan Longsor di Sumatra

    1 Desember 2025

    Surplus Dagang Indonesia Capai USD 2,39 Miliar pada Oktober 2025

    1 Desember 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.