Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Kamis 30 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Beranda
    • Berita
    • Budaya
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda ยป Pajak JHT Berpeluang Dihapus, Pemerintah Mulai Kaji Tuntutan Buruh
    Ekonomi

    Pajak JHT Berpeluang Dihapus, Pemerintah Mulai Kaji Tuntutan Buruh

    Ditjen Pajak mengkaji usulan penghapusan pajak pencairan JHT setelah tuntutan buruh mengemuka kepada pemerintah.
    By Ericka1 Juli 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta โ€“ Pemerintah mulai membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji usulan serikat buruh untuk menghapus pungutan pajak saat manfaat JHT dicairkan. Kajian ini menjadi sinyal bahwa pemerintah merespons aspirasi pekerja yang selama ini menilai pemotongan tersebut tidak lagi mencerminkan rasa keadilan, terutama ketika daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi.

    Kajian dilakukan menyusul arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta meningkatnya desakan dari organisasi buruh yang menilai skema perpajakan JHT perlu disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Pemerintah belum mengambil keputusan, namun memastikan seluruh masukan akan dibahas bersama para pemangku kepentingan sebelum menentukan arah kebijakan baru.

    “Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/7/26).

    Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut salah satu manfaat jaminan sosial yang selama ini diterima pekerja setelah memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Selama bertahun-tahun, pencairan JHT memang dikenai pajak berdasarkan regulasi yang telah berlaku sejak 2009.

    Bimo menjelaskan, pengenaan pajak terhadap manfaat JHT bukan kebijakan baru. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Dalam skema tersebut, pemerintah tidak mengenakan pajak saat iuran JHT dipotong dari gaji bulanan maupun ketika dana tersebut dikembangkan melalui investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pajak baru dipungut ketika manfaat JHT dicairkan oleh peserta.

    “Pada saat dana tersebut dicairkan, baru dipungut di situ. Itu pun yang sampai Rp50 juta tarifnya nol persen. Di atas Rp50 juta baru dikenakan lima persen. Jadi aturan itu sudah berjalan sejak tahun 2009,” kata Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/26).

    Pemerintah juga mengungkapkan bahwa sebagian besar peserta sebenarnya tidak terdampak langsung oleh pemotongan tersebut. Berdasarkan koordinasi DJP dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen saldo JHT peserta berada di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak. Hanya sekitar lima persen peserta yang memiliki saldo di atas batas tersebut sehingga dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar lima persen sesuai ketentuan yang berlaku.

    Data tersebut menunjukkan bahwa secara fiskal penerimaan dari pajak JHT hanya menyasar kelompok pekerja dengan saldo relatif lebih besar. Namun bagi kalangan buruh, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima yang terkena pajak, melainkan juga prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

    Usulan penghapusan pajak JHT sebelumnya disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, seluruh komponen tersebut berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21.

    “Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi nol persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/26).

    Pandangan tersebut memperkuat argumen serikat buruh mengenai dugaan terjadinya pajak berganda. Menurut mereka, pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan saat menerima penghasilan setiap bulan. Ketika dana yang berasal dari akumulasi upah itu kembali diterima dalam bentuk manfaat JHT, pemungutan pajak dinilai mengurangi nilai manfaat yang seharusnya menjadi tabungan hari tua pekerja.

    Di sisi lain, pemerintah melihat persoalan ini tidak sesederhana menghapus tarif pajak. Regulasi perpajakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan keberlanjutan penerimaan negara. Karena itu, DJP memilih membuka ruang dialog dengan organisasi buruh sebelum mengambil keputusan final.

    “Kami akan melibatkan aliansi buruh dalam pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan aspirasi pekerja sekaligus menjaga kepastian regulasi,” ujar Bimo Wijayanto di Jakarta, Rabu (1/7/26).

    Dialog tersebut menjadi penting karena isu JHT berkaitan langsung dengan perlindungan sosial jutaan pekerja Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, JHT tidak lagi dipandang sekadar dana pensiun, tetapi juga menjadi bantalan ekonomi ketika pekerja kehilangan pekerjaan akibat perlambatan ekonomi, restrukturisasi perusahaan, atau kondisi darurat lainnya. Karena itu, besaran manfaat yang diterima peserta menjadi perhatian utama organisasi pekerja.

    Bagi pemerintah, kajian terhadap pajak JHT juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan. Di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan sosial dan perubahan struktur pasar kerja, kebijakan fiskal dituntut tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat produktif.

    Said Iqbal menegaskan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan melalui penyusunan regulasi semata. Menurutnya, pemerintah perlu terus berdialog langsung dengan pekerja dan manajemen perusahaan agar setiap kebijakan benar-benar lahir dari kondisi lapangan.

    “Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu, saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/26).

    Kajian penghapusan pajak JHT kini menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan kebijakan fiskal yang menyentuh kesejahteraan pekerja. Keputusan yang akan diambil pemerintah nantinya tidak hanya menentukan besaran manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi indikator bagaimana negara menyeimbangkan fungsi penerimaan pajak dengan perlindungan terhadap kelompok pekerja. Jika disepakati, perubahan kebijakan tersebut berpotensi menjadi salah satu reformasi perpajakan yang paling berdampak bagi jutaan pekerja Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

    BPJS Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pajak JHT Said Iqbal
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ericka

    Related Posts

    RAPBN 2027 Disepakati, Ekonomi Ditarget Tumbuh hingga 6,5 Persen

    2 Juli 2026

    Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Resmi Turun Mulai 1 Juli

    1 Juli 2026

    Mulai 1 Agustus, Marketplace Pungut PPh Pedagang Online

    1 Juli 2026

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.