Jakarta โ Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai 1 Agustus 2026. Empat platform perdagangan elektronik, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi para penjual domestik. Kebijakan ini diklaim bukan menghadirkan pajak baru, melainkan menyederhanakan proses administrasi perpajakan sekaligus memperluas kepatuhan pelaku usaha digital.
Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan itu, marketplace bertugas memungut, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mekanisme baru berlaku terhadap pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak menciptakan kewajiban pajak baru bagi masyarakat. Menurutnya, kewajiban membayar Pajak Penghasilan sudah melekat pada setiap pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan terbaru hanya mengalihkan mekanisme pemungutan agar dilakukan langsung melalui marketplace sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/26).
Penunjukan empat marketplace besar sebagai pemungut pajak menjadi bagian dari strategi pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang. Selama beberapa tahun terakhir, transaksi perdagangan elektronik meningkat pesat dan melibatkan jutaan pelaku usaha mikro, kecil, hingga perusahaan besar. Pemerintah menilai mekanisme pemungutan melalui platform digital akan lebih efisien dibandingkan mengandalkan pelaporan mandiri dari setiap pedagang.
Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat perusahaan tersebut wajib memungut pajak saat transaksi terjadi, kemudian menyetorkannya ke kas negara serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam praktiknya, pembeli tidak mengalami perubahan proses pembayaran. Konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui aplikasi marketplace. Selanjutnya, marketplace akan menghitung besaran PPh yang harus dipungut dari penghasilan penjual sebelum dana hasil penjualan diteruskan kepada pedagang. Dengan demikian, proses pemungutan dilakukan secara otomatis melalui sistem digital yang telah terintegrasi.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Ketentuan ini dimaksudkan agar usaha mikro tetap memperoleh ruang untuk berkembang tanpa tambahan beban administrasi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” kata Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/26).
Secara substansi, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional. Selama ini pemerintah menghadapi tantangan dalam memastikan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital karena jumlah pedagang yang sangat besar dan karakter transaksi yang berlangsung secara elektronik. Melalui sistem pemungutan oleh marketplace, pemerintah berharap penerimaan negara dapat dikelola lebih efektif tanpa memperumit proses bagi wajib pajak.
Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan, mekanisme baru ini berpotensi mengurangi beban administrasi karena sebagian proses pembayaran pajak dilakukan secara otomatis oleh platform. Di sisi lain, pedagang juga perlu memahami bahwa bukti pemungutan dari marketplace menjadi bagian penting dalam pelaporan pajak tahunan agar tidak terjadi penghitungan ganda.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan mendorong peningkatan transparansi transaksi digital di Indonesia. Data yang tercatat melalui marketplace dapat memperkuat basis informasi perpajakan sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih setara. Pelaku usaha yang selama ini telah patuh membayar pajak tidak lagi menghadapi perbedaan perlakuan dengan pedagang lain yang sebelumnya belum melaksanakan kewajibannya secara optimal.
Di tengah pertumbuhan ekonomi digital nasional, langkah pemerintah menunjukkan bahwa transformasi perpajakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada pembentukan sistem administrasi yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan. Tantangan berikutnya terletak pada sosialisasi kepada jutaan pelaku UMKM digital agar memahami mekanisme baru tersebut sehingga implementasi mulai 1 Agustus 2026 dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.

