Jakarta – Dalam falsafah Nusantara, amanah adalah titipan yang harus dijaga, bukan kewenangan yang dapat disalahgunakan. Nilai itu kembali mengemuka saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjelaskan dasar pertimbangannya sebelum menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang memperlihatkan bagaimana pengadilan menilai aspek hukum sekaligus dampak sosial dari perkara yang menyeret mantan pejabat negara tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/06/2026), Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan bahwa sebelum menjatuhkan pidana, majelis mempertimbangkan berbagai keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pertimbangan tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran hukuman terhadap terdakwa setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mengemukakan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana penegasan Pasal 54 KUHP Nasional,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah saat membacakan putusan.
Majelis menilai terdapat sejumlah faktor yang memperberat hukuman. Salah satunya, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem dianggap memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun justru dinilai menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Selain itu, hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dampaknya juga dinilai meluas karena berkaitan langsung dengan program pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Aspek lain yang turut menjadi pertimbangan memberatkan ialah kondisi ekonomi terdakwa. Menurut majelis hakim, Nadiem berada dalam kondisi finansial yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan pembenar atas tindakannya. Penilaian tersebut memperkuat pandangan hakim bahwa penyalahgunaan kewenangan dilakukan bukan karena desakan ekonomi, melainkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanah jabatan.
Di sisi lain, pengadilan juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Hakim mencatat bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum. Selain itu, majelis mengakui bahwa sebelum perkara ini mencuat, Nadiem dikenal sebagai figur yang memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi di Indonesia.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan pidana pengganti lima tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana yang menurut putusan pengadilan terbukti diterima dalam rangkaian perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Perkara ini berawal dari proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management pada periode 2020 hingga 2022. Dalam persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan berbasis teknologi tidak tercapai secara optimal.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain yang diproses dalam perkara terpisah, sementara satu tersangka masih berstatus buron. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administrasi pengadaan, tetapi juga menjadi cerminan penting mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Putusan tersebut diperkirakan belum menjadi akhir proses hukum karena terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding. Apa pun hasil pada tingkat berikutnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik memikul tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan negara. Seperti pepatah lama, “sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya”, integritas tetap menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

